TERANGKALIMANTAN.COM,Banjarbaru – Sebanyak 771 unit kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan data tahun 2026. Hingga saat ini, baru 28 unit kendaraan yang pajaknya telah diselesaikan dengan total nilai Rp19.705.300.
Plt Kepala UPPD/Samsat Banjarbaru, M. Arli Bonny Primananda, mengungkapkan bahwa dari ratusan kendaraan tersebut, 172 unit merupakan hasil lelang, tiga unit rusak berat, dan 46 unit lainnya adalah kendaraan hibah. Mayoritas tunggakan berasal dari kendaraan lama pengadaan tahun 2010, terutama jenis roda dua.
"Sebagian besar merupakan kendaraan lama tahun 2010 yang kebanyakan kendaraan roda dua," ujar Bonny. jum'at (13/3/2026).
Fenomena tunggakan ini bukan hal baru. Pada tahun 2025, dari total 3.512 unit kendaraan dinas, hanya 1.237 unit yang telah dibayarkan pajaknya senilai Rp730.865.700. Selain aset Pemko Banjarbaru, tunggakan juga tercatat berasal dari kendaraan milik Pemprov Kalimantan Selatan dan instansi pusat yang berlokasi di Banjarbaru.
Menanggapi hal tersebut, UPPD Banjarbaru telah menyiapkan tiga strategi utama untuk menekan angka tunggakan:
Inventarisasi dan Validasi Data: Melakukan pendataan ulang serta rekonsiliasi antara database Samsat dengan data aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Identifikasi Kondisi Kendaraan: Memetakan kendaraan yang masih aktif, rusak berat, sudah dilelang, hingga yang tidak terdeteksi keberadaannya.
Koordinasi Lintas Instansi: Bersinergi dengan OPD, BPKAD, dan instansi terkait untuk menyerahkan daftar tunggakan resmi.
Bonny menegaskan bahwa setiap OPD seharusnya tidak memiliki alasan untuk menunda pembayaran, mengingat anggaran pajak sudah tersedia di masing-masing instansi.
"Pembayaran PKB kendaraan dinas merupakan kewajiban yang harus dianggarkan dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) setiap OPD," pungkasnya.
(TK - Jo)
