Trending

DPRD Kalsel Soroti Dugaan Pungutan Kelas Ber-AC di SMA/SMK Negeri

 

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi di dampingi Wakil Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Jahrian

TERANGKALIMANTAN.COM,Banjatmasin – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyoroti dugaan praktik pungutan untuk fasilitas pendingin ruangan (AC) di sejumlah SMA dan SMK negeri. Dewan menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan dan diskriminasi di lingkungan sekolah.

Persoalan itu mengemuka dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar Pansus I DPRD Kalsel di Ruang Rapat Komisi II, Rabu (1/7/2026) sore.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menegaskan seluruh fasilitas di sekolah negeri harus dapat dinikmati secara setara oleh seluruh siswa tanpa membedakan latar belakang ekonomi.

“Ada yang pakai AC, ada yang tidak pakai AC. Saya tidak ingin tercipta jurang antara si kaya dan si miskin. SMA dan SMK di Kalsel harus bebas dari tarif seperti itu,” tegas Yani Helmi.

Menurutnya, biaya penyediaan maupun perawatan fasilitas sekolah semestinya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mengingat sektor pendidikan telah memperoleh alokasi anggaran yang besar sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

DPRD juga meminta seluruh pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk dihentikan. Apabila terdapat biaya pengelolaan fasilitas sekolah, mekanismenya harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain dugaan pungutan kelas ber-AC, Pansus I turut menyoroti pengelolaan pendapatan dari pemanfaatan aset sekolah, seperti penyewaan aula dan gedung. Dewan menilai masih terdapat kekosongan regulasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam pengelolaannya.

Wakil Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Jahrian, mendesak Pemerintah Provinsi Kalsel segera menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperjelas status pendapatan sekolah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan sumber pendanaan pendidikan seperti Dana BOS dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga menyoroti kebijakan seragam sekolah yang dinilai membebani orang tua siswa. Jahrian mengusulkan penyederhanaan jenis seragam yang wajib digunakan di sekolah.

“Kalau bisa kembali seperti dulu saja. Seragam cukup tiga jenis, yakni seragam nasional, pramuka, dan olahraga sehingga tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.

DPRD berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan di sekolah negeri agar prinsip pemerataan layanan pendidikan dapat terwujud tanpa membebani peserta didik maupun orang tua.

(TK - Oc)

Lebih baru Lebih lama