TERANGKALIMANTAN.COM,Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperketat penerapan kewajiban penggunaan pakaian adat Bali bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, lembaga pendidikan, hingga sektor swasta. Kebijakan ini diperkuat secara legal melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemprov Bali, Kadek Suadnyana, menjelaskan bahwa kebijakan ini mewajibkan penggunaan busana adat setiap hari Kamis, hari Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi Bali. Langkah strategis ini sengaja diambil untuk membentengi kebudayaan lokal dari pengaruh luar.
"Pak Gubernur menginisiasi penggunaan pakaian adat Bali itu supaya identitas Bali akan terjaga di tengah masuknya pengaruh dari luar," ujar Kadek saat menerima kunjungan studi komparasi dari Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Denpasar, Kamis (21/5/2026).
Sesuai aturan, busana adat untuk pria meliputi udeng (ikat kepala), baju safari atau kemeja, kain tenun ikat Bali (kampuh/saput), dan selendang. Sementara untuk perempuan diwajibkan mengenakan kebaya lengan panjang, kain wastra Bali, selendang di pinggang, serta rambut yang disanggul sesuai tata rias adat.
Kadek menambahkan, keberhasilan penerapan aturan ini hingga menyentuh tingkat siswa SD, BUMN, dan instansi vertikal tidak lepas dari peran krusial media massa dalam menyebarluaskan kebijakan.
Melihat keberhasilan Bali, rombongan studi komparasi dari Kalsel mendorong agar Pemprov Kalsel meniru langkah serupa untuk pelestarian kain Sasirangan. Selama ini, kebijakan penggunaan Sasirangan di Kalsel dinilai kurang maksimal karena hanya sebatas imbauan dan belum memiliki payung hukum yang kuat.
Wartawan senior LKBN ANTARA, H. Syamsuddin Hasan, yang turut dalam rombongan, menegaskan bahwa Kalsel perlu menerbitkan Pergub sebagai dasar hukum formal agar penerapannya bisa menyeluruh ke semua instansi dan sekolah, bukan hanya di lingkup internal pemerintah.
"Apa yang sudah diterapkan Bali ini sebenarnya bisa dicontoh Kalsel. Pergub itu perlu sebagai dasar hukum," tegas Hasan.
Senada dengan Hasan, Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kalsel, Riduansyah, didampingi Kasubbag Kehumasan dan Protokoler, Ady Prasatya Radam, berharap studi banding ini bisa menjadi momentum bagi Pemprov Kalsel untuk melahirkan kebijakan berbasis Pergub demi memperkuat jati diri budaya Banua.
(TK - Jo)
