Trending

​DPRD Kalsel Desak Penurunan Tarif Pajak Kendaraan

(Foto Humas DPRD Kalsel)

TERANGKALIMANTAN.COM,Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Selatan mendesak perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 1,2 persen kembali menjadi 0,9 persen. 

Langkah ini diambil guna meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mencegah penurunan tingkat kepatuhan wajib pajak.

​Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menyatakan usulan penurunan tarif tersebut merupakan poin krusial dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Hal ini disampaikannya usai melakukan konsultasi ke Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Senin (30/3/2026)

​"Jangan sampai kita menaikkan tarif, tapi masyarakat justru tidak mampu membayar. Daerah memiliki ruang untuk tidak memaksakan kenaikan jika dinilai memberatkan," tegas Yani Helmi.

​Selain sektor kendaraan, DPRD Kalsel juga menekankan dua poin kebijakan tegas mengenai 

Pajak Air Permukaan, memastikan semua perusahaan besar harus patuh terhadap aturan melalui aturan turunan Peraturan Gubernur (Pergub).

Meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil menyisir ulang seluruh potensi pajak yang selama ini belum tergarap maksimal.

​Pansus I menilai kenaikan tarif tidak otomatis meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika tidak dibarengi dengan kemampuan bayar masyarakat. 

Sebaliknya, pengetatan justru akan dilakukan pada sektor industri dan perusahaan besar agar tidak terjadi ketimpangan.

​"Semua wajib pajak harus patuh. Jangan sampai yang kecil ditekan, tapi yang besar justru longgar," tambahnya.

​Kunjungan konsultasi ini diterima langsung oleh Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah III Kemendagri, Wanto, dengan didampingi pihak Bapenda Kalsel guna sinkronisasi aturan pusat dan daerah. 

(TK -Jo)

Lebih baru Lebih lama