Trending

DPRD Dorong Warga Tapin Berani Melapor, Identitas Dijamin Rahasia

Wakil Ketua DPRD Kalsel, Desy Oktavia Sari Sosper Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Tapin (foto Humas DPRD Kalsel)

TERANGKALIMANTAN.COM. Tapin - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Selatan masih menjadi perhatian serius, mendorong DPRD Provinsi Kalsel untuk memperkuat landasan hukum dan mendorong partisipasi aktif masyarakat. 

Wakil Ketua DPRD Kalsel, Desy Oktavia Sari, menegaskan bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah senjata utama untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan terdekat.

Dalam sosialisasi yang digelar di Gedung TP PKK Kabupaten Tapin, Selasa (1/12/2025), Desy menyoroti fakta bahwa pelaku kekerasan sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban, sehingga keberadaan payung hukum yang kuat sangatlah krusial.

“Perda ini sangat penting sekali, karena ini untuk mencegah dan mengatasi kekerasan, apalagi kekerasan ini ditimbulkan dari orang-orang sekitar kita, bukan dari orang jauh,” tegas Desy.

Melihat masih tingginya angka kekerasan, Desy secara khusus mendorong masyarakat Tapin untuk tidak takut dan berani melapor ketika menyaksikan atau mengalami tindak kekerasan. Hal ini ditekankan sebagai kunci untuk memutus rantai kasus yang sering tersembunyi.

“Harapan ke depannya agar masyarakat lebih terbuka dan bisa melaporkan apabila terjadi kekerasan, tidak takut,” ujarnya, seraya memberikan jaminan penting bagi korban dan saksi: “Karena identitas pelapor dirahasiakan.”

Pesan utama dari sosialisasi ini adalah bahwa Perda ini hadir sebagai alat hukum yang memberikan perlindungan penuh dan menjamin keamanan bagi mereka yang berani bersuara. 

Desy berharap, dengan adanya jaminan kerahasiaan identitas dan pemahaman yang luas tentang Perda ini, masyarakat Tapin dapat membangun lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan

(Humas DPRD / TK)


Lebih baru Lebih lama