TERANGKALIMANTAN.Com, Banjarbaru - Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika senilai sekitar Rp87,9 miliar, yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan metode scientific crime investigation yang akurat, dengan mengamankan dua kurir dan barang bukti dalam jumlah besar.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 49,3 kg sabu, 55.158 butir ekstasi, dan 104,43 gram serbuk ekstasi. Menurut Kapolda Kalsel Irjen Pol Yudha Hermawan, melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Kalimantan Barat (Kalbar), sebelum didistribusikan ke Kalsel, Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang mengarah pada pergerakan barang haram tersebut. Pada Kamis, 11 September 2025, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menangkap dua pelaku berinisial AG dan MR di halaman Hotel Pesona Banjarmasin.
Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono juga menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan jalur darat untuk menyelundupkan narkotika tersebut.
"Pelaku AG diketahui berasal dari Bojonegoro, sementara MR beralamat di Lamongan, Jawa Timur," Katanya pada konfrensi pers di Banjarbaru. Selasa (16/09/2025).
Lebih lanjut, AG merupakan seorang residivis, sedangkan MR adalah pemain baru. Keduanya merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang buronan internasional berinisial FP.
Kombes Baktiar menambahkan, dengan berhasilnya pengungkapan ini, Polda Kalsel telah menyelamatkan sekitar 301.717 orang dari bahaya narkotika yang akan beredar di masyarakat.
"Angka ini didasarkan pada asumsi bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang," Ujarnya
Atas perbuatannya, AG dan MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Penangkapan dan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, terutama yang berasal dari jaringan internasional.
(TK - Ab)