BANJARMASIN,TerangKalimantan.com – Komisi IV DPRD mengeluarkan lima poin rekomendasi atas usulan Rencana Kerja (Renja) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin Tahun Anggaran 2027. Keputusan tersebut ditetapkan usai Komisi IV melakukan pembahasan dan pendalaman materi bersama pihak manajemen RSUD Ulin pada Kamis (29/10/2026).
Ketua Komisi IV DPRD, Hj. Jihan Hanifha, menyampaikan bahwa rekomendasi pertama berkaitan dengan penyesuaian pagu pembayaran darah ke UTD PMI menjadi Rp9,8 miliar atau setara 20.000 kantung, dengan perhitungan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) maksimal Rp490.000 per kantung.
Rekomendasi kedua, alokasi selisih anggaran sebesar Rp2,704 miliar dialihkan untuk memperkuat UTD RSUD Ulin, khususnya pada pengadaan empat kelompok alat uji saring dan analisis hematologi. Pihak rumah sakit diwajibkan menyerahkan rincian spesifikasi serta harga e-katalog sebelum persetujuan bersama pada akhir November mendatang.
Pada poin ketiga, Komisi IV meminta RSUD Ulin menyerahkan data dasar penetapan kuota 20.000 kantong berdasarkan pemakaian riil serta data penggunaan darah periode 2025–2026. Pagu anggaran nantinya akan disesuaikan jika data riil menunjukkan perbedaan.
Rekomendasi keempat menegaskan agar pembayaran hanya dilakukan kepada UTD yang berizin sah dan memiliki perjanjian kerja sama resmi. Selain itu, pencatatan transaksi wajib dimasukkan ke dalam rekening jasa yang tepat.
Adapun rekomendasi terakhir menyasar efisiensi anggaran formulir kertas dari Rp947,79 juta menjadi Rp450 juta. Selisih efisiensi sebesar Rp497,79 juta dialihkan untuk pengadaan perangkat Rekam Medis Elektronik (RME) di titik-titik pelayanan.
Sebelumnya, Direktur RSUD Ulin memaparkan usulan Renja TA 2027 dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp481 miliar, ditambah usulan tambahan pengadaan alat kesehatan dan penunjang medis sebesar Rp72 miliar lebih.
(TK - Jo)
