BANJARMASIN. TerangKalimantan.com – Tim penyidik gabungan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa. Selain nakhoda kapal berinisial AY, tiga orang dari jajaran manajemen PT Virgo Karya Shipping juga ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Sigit Haryono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik.
“Tim penyidik dari Polda Kalsel yang terdiri dari Ditpolairud, Ditreskrimsus, Ditreskrimum dan Polresta Banjarmasin sudah menetapkan empat tersangka yaitu nakhoda, agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang dan juga manajer operasional,” ujar Sigit kepada awak media, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.
“Jadi total sudah ada empat tersangka yang kami tetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup,” tambahnya.
Sigit menjelaskan, penanganan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri. Pelimpahan dilakukan karena peristiwa kecelakaan kapal memiliki keterkaitan dengan wilayah Surabaya dan Banjarmasin.
“Karena peristiwanya ini ada di Surabaya, ada di Banjarmasin, sehingga perkara tersebut nantinya yang ditangani oleh Korpolairud Baharkam Polri,” katanya.
Sementara itu, terhadap tiga tersangka baru dari lingkungan PT Virgo Karya Shipping, penyidik masih melakukan proses pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
“Yang satu ditahan, yang tiga baru kita layangkan kemarin surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka,” pungkasnya.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 kini menjadi empat orang, terdiri dari nakhoda kapal serta tiga pejabat di lingkungan perusahaan pelayaran tersebut.
(TK - Al)

