(Foto : MC Kalsel)
TERANGKALIMANTAN.COM, Banjarbaru – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Selatan bergerak cepat merealisasikan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) bagi masyarakat kurang mampu.
Percepatan ini ditargetkan agar warga penerima manfaat dapat merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 H dengan hunian yang lebih layak.
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Gubernur Kalsel, H. Muhidin, yang menginstruksikan agar program-program prioritas rakyat segera dilaksanakan tanpa penundaan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalsel, M. Farhanie, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rahmady Abbas, menyatakan bahwa proses percepatan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kalau memang realisasi anggaran sudah bisa dilaksanakan, tentu tidak perlu ditunda. Kami menyesuaikan dengan arahan pimpinan, selama administrasi dan persyaratan terpenuhi,” ujar Rahmady di Banjarbaru, Senin (2/3/2026).
Untuk tahun 2026, program RS-RTLH menyasar total 175 unit rumah yang tersebar di 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Rahmady menjelaskan bahwa sejumlah usulan perbaikan telah rampung diverifikasi berdasarkan proposal yang masuk dari pemerintah daerah setempat.
"Saat ini Kabupaten Tapin menjadi daerah dengan konsentrasi bantuan terbanyak," Ujarnya
Hal ini menurutnya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian aman dan nyaman.
"Warga dapat menikmati suasana lebaran dengan kondisi fisik rumah yang sudah lebih baik setelah direhabilitasi," Katanya
“Kami ingin masyarakat kurang mampu ini nantinya bisa berlebaran dengan rumah yang lebih bagus setelah kita rehab,” tambah Rahmady.
Meski dilakukan percepatan, Dinsos Kalsel menjamin bahwa penentuan lokasi dan penerima bantuan dilakukan secara selektif berdasarkan tingkat kebutuhan dan kelengkapan administrasi.
Rahmady menegaskan bahwa percepatan ini bukan berarti memangkas prosedur, melainkan efisiensi birokrasi.
“Kami pastikan pelaksanaan tetap sesuai prosedur. Prinsipnya, percepatan bukan berarti mengabaikan aturan, tetapi bagaimana program yang sudah siap bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
(TK - MC Kalsel)
