(foto Istimewa)
TERANGKALIMANTAN.COM, HSS– Wakil Ketua
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, S.M., melakukan sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa di Desa Taniran Kubah, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu
Sungai Selatan, Jumat (23/1/2025).
Kartoyo menyebutkan, kegiatan tersebut bertujuan
meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengembangkan potensi ekonomi desa. Ia
menilai Taniran Kubah memiliki peluang besar di sektor pembibitan tanaman yang
telah berkembang dan memiliki jangkauan pemasaran hingga luar daerah.
“Perda ini akan menjadi dasar pembekalan bagi
kelompok tani, sekaligus acuan dalam menentukan kegiatan yang layak mendapat
dukungan pembiayaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila belum tersedia anggaran
pada tahun berjalan, DPRD Kalsel akan mengupayakan dukungan pendanaan pada
tahun 2027 sebagai bentuk komitmen memperkuat ekonomi desa.
Sementara itu, Kepala Desa Taniran Kubah,
Supiani, mengatakan bahwa kondisi desa yang sebelumnya sering terdampak banjir
kini telah membaik. Hal tersebut mendorong warga beralih mengembangkan usaha
pembibitan tanaman.
Menurutnya, bibit cabai, terong, tomat,
semangka, dan berbagai jenis sayuran lainnya kini dipasarkan hingga ke
Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, dengan total produksi mencapai sekitar
100 ribu bibit per tahun.
(TK – Ab)
