TERANGKALIMANTAN.COM, Banjarmasin – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bangun Banua Selasa (9/12/2025) pagi.
Aksi ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terentang selama periode panjang, yaitu mulai dari tahun 2009 hingga 2023.
Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto SH MH, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
"Ini adalah rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bangun Banua, dari 2009 hingga 2023. Dan penyidikan ini untuk membuat terang dan menemukan pelakunya," jelas Tiyas.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Dr Abdul Mubin, menambahkan bahwa penyidikan ini dipicu oleh adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah temuan tersebut, Kejati melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan, hingga menaikkan status menjadi penyidikan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan substansi penyidikan.
Dokumen yang diamankan meliputi dokumen terkait uang masuk, pengalihan uang, akta notaris, dan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Abdul Mubin menyatakan, dokumen yang disita akan disortir selama dua hari ke depan untuk memastikan relevansinya dengan kasus yang diselidiki.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bangun Banua saat ini, H Afrizaldi, menegaskan bahwa dugaan korupsi tersebut adalah permasalahan lama dan tidak ada sangkut pautnya dengan jajaran direksi yang ia pimpin saat ini.
Afrizaldi menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari upaya audit yang dilakukan Gubernur Kalsel H Muhidin di seluruh SKPD dan perusahaan daerah. Dari hasil audit tersebut, BPK menemukan dugaan potensi temuan terhadap PT Bangun Banua sekitar Rp42 miliar.
Afrizaldi menyatakan pihaknya sangat mendukung upaya pemeriksaan Kejati Kalsel sebagai bentuk transparansi.
"Kita sangat terbuka dan memberikan data serta informasi kepada pihak kejaksaan untuk penyidikan. Dan Pak Gubernur juga memberikan pesan serta tekanan kepada kami untuk selalu transparan dan terbuka terhadap apapun yang diperlukan oleh penegak hukum," tegasnya.
(TK - Ab)
