TERANGKALIMANTAN.COM, Banjarmasin– DPRD Kalsel resmi menetapkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-28, Selasa (25/11/2025).
Penetapan ini menjadi titik awal bagi Pemerintah Provinsi untuk menjalankan anggaran yang disusun di tengah tantangan fiskal daerah.
APBD 2026 ditetapkan dengan besaran Pendapatan Rp 7.341.642.398.464 dan Belanja Rp 9.205.247.478.652, mencerminkan adanya defisit anggaran yang cukup besar, mencapai sekitar Rp 1,86 triliun.
Kondisi fiskal ini sebelumnya telah disoroti oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel. Wakil Ketua DPRD, H. Muh. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., saat menyampaikan laporan hasil pembahasan, menegaskan bahwa Banggar dan TAPD telah bekerja intensif untuk menyusun anggaran yang realistis.
"Tahun anggaran 2026 memerlukan penyesuaian belanja akibat menurunnya pendapatan transfer pusat. Penyesuaian ini harus dilakukan agar APBD tetap realistis dan dapat menjangkau program prioritas," ujar Alpiya.
Oleh karena itu, Banggar menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi belanja sebagai rekomendasi utama.
Gubernur Kalsel H. Muhidin menegaskan arah pembangunan di tengah keterbatasan ini, memprioritaskan sektor pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pemantapan ekonomi, dan konektivitas wilayah.
Menutup pendapat akhirnya, Gubernur mengajak semua pihak untuk bersatu menjalankan APBD 2026. “Bahwa APBD 2026 harus dijalankan dengan komitmen bersama agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Banua,” pungkasnya, menekankan bahwa sinergi adalah kunci untuk mengelola defisit dan memastikan program unggulan tercapai.
(Humas /TK)
