Trending

Polairud Kalsel Gagalkan Peredaran 677 Ribu Batang Rokok Ilegal

TERANGKALIMANTAN.COM, Banjarmasin - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu bungkus rokok ilegal di Banjarmasin. Dalam operasi senyap yang bermula dari pengintaian di bawah Jembatan Banua Anyar, petugas menyita total 677.580 batang rokok dari berbagai merek, yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp505 juta.

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Sufruddin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi rokok ilegal. 

"Kami mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi rokok ilegal di wilayah perairan Banjarmasin. Kami kembangkan dan berhasil mengamankan barang bukti di lokasi lain," ungkap Kombes Andi dalam konferensi pers, Selasa (23/9/2025).

Awalnya, tim Subdit Gakkum Polairud menghentikan sebuah mobil Grandmax bernomor polisi DA 8740 CT di Jalan Martapura Lama, Banjarmasin Timur. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 200.000 batang rokok ilegal merek ROSS Mild tanpa pita cukai. Pengemudi berinisial AB (45) pun langsung diamankan.

Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke sebuah gudang milik MS (50) di Jalan Pangeran Hidayatullah. Di sana, tim kembali menemukan 428.000 batang rokok ilegal dari merek ROSS Mild, BSJ, dan Cengkeh Abadi. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 677.580 batang.

"Pelaku akan mendistribusikan rokok ini ke wilayah Banjarmasin hingga Tabalong," tambah Kombes Andi.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu MS sebagai pemilik rokok, AB sebagai pengecer, dan MA (49) juga sebagai pengecer. Menurut pengakuan tersangka, rokok ilegal tersebut didapatkan dari ZD, pemilik pabrik rokok PT Baseno Joyo di Malang, Jawa Timur.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Untuk kasus ini telah dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan Simorangkir, menambahkan bahwa sanksi juga bisa dikenakan kepada pengusaha pabrik atau importir rokok ilegal berupa denda administrasi. 

"Denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai dari nilai yang seharusnya dilunasi," katanya


(TK - Ab)

Lebih baru Lebih lama