(Aksi BEM se-Kalsel di depan Gedung DPRD Kalsel, Jumat 1/8/2025)
TERANGKKALIMANTAN.Com, Banjarmasin - Puluhan mahasiswa dan elemen masyarakat menggelar unjuk rasa bertajuk "Indonesia Cemas" di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (1/8/2025).
Aksi ini menolak pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai berpotensi mengekang hak-hak sipil.
Menurut BEM se-Kalsel, koordinator aksi, revisi KUHAP tidak hanya menyempitkan ruang demokrasi, tetapi juga bisa menjadi alat represi yang dilegalkan.
"Hukum bukan lagi untuk melindungi rakyat tapi melindungi kekuasaan,” tulis mereka.
Beberapa pasal yang menjadi sorotan massa antara lain Pasal 93, 145 (1), 6, 106, 112, 124, 106 (4), 23, dan 93 (5)(c).
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, S.M., bersama anggota dewan lainnya, menemui langsung perwakilan mahasiswa. Kartoyo menyampaikan,
"Sebagai wakil rakyat, kita dengarkan apa yang menjadi aspirasi mereka." Ia berjanji akan meneruskan tuntutan mahasiswa ke tingkat yang lebih tinggi.
(TK - Ab)