(Pansus I DPRD Kalsel konsultasi Raperda Kemendagri tentang Pemberdayaan Ormas)
TERANGKALIMANTAN.COM , Jakarta – Upaya menyempurnakan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Kamis (03/07/2025).
Konsultasi ini menjadi bagian penting dari proses legislasi, guna memastikan Raperda yang disusun tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua Pansus I, H. Rais Ruhayat, S.H., menegaskan pentingnya memperkuat isi dan arah regulasi yang akan ditetapkan.
"Raperda ini harus menjadi jawaban atas kebutuhan nyata di lapangan, bukan sekadar aturan di atas kertas. Dari konsultasi ini, kami memperoleh banyak masukan penting untuk memperkaya dan menyempurnakan substansi regulasi,” ujarnya.
Politisi muda dari PAN itu juga menyoroti pentingnya muatan kearifan lokal dalam pengaturan pemberdayaan ormas. Menurutnya, dengan memperhatikan konteks sosial dan budaya lokal, implementasi perda akan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Ia menyampaikan, hingga saat ini penyusunan raperda berjalan lancar.
Seluruh pihak yang terlibat mulai dari anggota pansus, tenaga ahli, Biro Hukum, hingga Kesbangpol Kalsel menunjukkan semangat dan komitmen kuat dalam mendorong lahirnya perda yang mampu memperkuat posisi ormas di tengah masyarakat.
Dalam forum konsultasi tersebut, Pansus I disambut oleh Kepala Subdirektorat Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Slamet Endarto. Ia memberikan berbagai masukan konstruktif dan menjawab pertanyaan dari anggota pansus terkait teknis penyusunan hingga aspek legal-formal raperda.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, dan turut dihadiri anggota pansus, tenaga ahli, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalsel.
(TK - Oc)